Riauaktual.com - Di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, lima murid diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang guru saat jam pelajaran.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, mengungkapkan bahwa guru tersebut berinisial TF, yang saat ini sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku TF ditahan atas dugaan pencabulan terhadap lima murid laki-lakinya," kata Suwinto pada Jumat (24/5/2024).
Kejadian ini terungkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika salah satu korban, MS, menghubungi temannya, RA, untuk menanyakan apakah dia juga mengalami pelecehan dari pelaku.
"Setelah ditanya, RA mengakui kepada MS bahwa dirinya juga mengalami hal serupa. Pengakuan ini didengar oleh ibu MS, yang kemudian mengetahui bahwa pelaku mencabuli para korban dengan meminta mereka melakukan tindakan yang tidak pantas," jelas AKBP Suwinto.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu MS segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan untuk investigasi lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," kata Suwinto.
Dalam interogasi, pelaku mengakui melakukan pelecehan terhadap lima murid laki-lakinya, yakni MS, RA, N, AD, dan HD, saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah.
"Motif pelaku melakukan tindakan ini diduga karena ia pernah menjadi korban pelecehan sebelumnya," tambah Suwinto.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. TF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
#Pemerkosan Pencabulan