Komisi Kejaksaan RI Kawal Penanganan Dugaan Mega Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Komisi Kejaksaan RI Kawal Penanganan Dugaan Mega Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Komjak Tinjau Sejumlah Lokasi Tambang Timah

Riauaktual.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merealisasikan komitmennya dalam mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Langkah cepat Komisi Kejaksaan RI ini patut diapresiasi. Pekan lalu, dua komisioner Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso, turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Mereka mengunjungi beberapa lokasi pertambangan timah, smelter, gedung, dan gudang penyimpanan timah.

Selain itu, mereka mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Riyono, serta sejumlah asisten di Kejati Babel. Mereka juga bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini.

Kedatangan kedua komisioner tersebut merupakan penugasan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi. Mereka berperan sebagai anggota tim yang dibentuk oleh Komisi Kejaksaan RI untuk membangun koordinasi dan sinergitas dalam pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi ini.

"Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kami lakukan, penanganan perkara ini masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar anggota Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap, kepada wartawan pada Senin (13/5/2024).

Ia menegaskan bahwa pembentukan tim khusus oleh Komisi Kejaksaan RI ini didasari oleh atensi khusus mereka untuk mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini. "Kami membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan, memberikan dukungan, saran, dan tindak dalam proses penanganan kasus ini," terangnya.

Menurut rapat pleno internal Komisi Kejaksaan RI, tim khusus ini beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso, serta staf Sekretariat Pokja Komisi Kejaksaan RI. "Hal ini kami lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara bisa maksimal," tegas Babul Khair Harahap.

Kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014. Kerugian ini terdiri dari tiga jenis: kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

"Kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan triliunan rupiah," tutupnya.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index