Empat Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Empat Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Kampar, Empat Tersangka Diamankan
Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Kampar

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap empat truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar saat melintas di Jembatan Sei Paku, Desa Lipat Kain Utara, Kabupaten Kampar pada Selasa (23/07/2024) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa empat orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial AD, ER, EM, dan IP.

"Penangkapan dilakukan di Desa Lipat Kain Utara, Kabupaten Kampar. Keempatnya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nasriadi pada Jumat (26/7/2024).

Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Desa Lipat Kain Utara.

"Para pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen," jelas Nasriadi.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan didapati tiga truk Colt Diesel dan satu truk Hino Dutro yang sedang membawa kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," lanjutnya.

Saat pemeriksaan, para pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. Tim pun mengamankan para pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keempat pelaku bersama barang bukti tiga unit truk Colt Diesel dan satu truk Hino Dutro bermuatan kayu log langsung diamankan guna pengembangan lebih lanjut. Satu orang pemilik kayu berinisial EW kita tetapkan sebagai DPO," tambah Nasriadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

#illegal logging

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index