Riauaktual.com - Penanganan dua perkara di Propam Polda Riau hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, meskipun kasusnya sudah bergulir sejak November 2023.
Kasus pertama adalah dugaan perselingkuhan di Brimob Polda Riau yang melibatkan Briptu MTP dan Bripda F. Briptu MTP diketahui sudah memiliki suami dan dua anak. Suaminya, Bripka Yusri Omega, telah memberikan keterangan kepada penyidik Propam Polda Riau. Saat ini, Briptu MTP sudah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus).
Kasus kedua adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli, terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari. Meskipun berkas kasus ini sudah P21 sejak 25 Maret 2024, berkasnya masih belum masuk tahap dua dan masih berada di tangan penyidik Polda Riau.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kasus KDRT ini memang sudah P-21, namun tahap dua untuk kasus ini masih belum diketahui kapan akan dimulai. "Belum tahap dua dan belum dapat info kapan tahap duanya," ungkap Bambang pada Senin, 22 April 2024.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kedua kasus ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, mengatakan sejauh ini penanganan perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
"Barusan saya menghubungi Propam Polda Riau, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan," pungkas Hery, Selasa (14/5/2024) sore.