Riauaktual.com - Pasangan suami istri (Pasutri) yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru berhasil digulung Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan kepada Pasutri berinisial ME (44) dan DN (43), petugas menemukan 9 paket narkoba sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan lebih kurang Rp7 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan penangkapan Pasutri tersebut berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah kontrak yang ditempati pelaku sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
"Berawal informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin AKP Noki Loviko beserta tim. Hasilnya tim berhasil mengamankan pasangan suami istri ini," sebut Manapar, Selasa (23/4/2024).
Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 9 paket sabu siap edar dan yang tunai lebih kurang Rp7 juta.
"Dari penggeledahan ditemukan 9 paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp7 juta. Dihadapan penyidik, Pasutri mengaku menerima barang haram dari bandar TO saat ini kita tetapkan DPO," sambung eks Kapolsek Tenayan Raya itu.
Atas perbuatannya, sang suami tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Sementara untuk istrinya masih kita lakukan pengembangan kasus sejauh mana keterlibatannya," pungkas Manapar.
