Penyidikan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Masuki Tahap Berikutnya

Penyidikan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Masuki Tahap Berikutnya
Bank Riau Kepri Syariah

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah. Kasus ini menyangkut pemberian bagi hasil keuntungan bank yang diduga melanggar aturan pada tahun 2022-2023.

Asisten Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Imran Yusuf, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan sejak pertengahan 2023 lalu.

"Dalam proses penyidikan, Kejaksaan berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut," kata Imran, Selasa (2/4/2024).

Imran mengungkapkan bahwa sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan, sebagian besar berasal dari internal Bank Riau Kepri Syariah. Selain itu, pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara.

"Proses pengumpulan alat bukti ini masih berlanjut dan jika sudah rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Imran.

Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya telah memanggil tiga komisaris perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah, dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis (1/2) lalu.

Terdapat dua perkara korupsi yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait Bank Riau Kepri Syariah sepanjang tahun 2023. Selain kasus pemberian bagi hasil keuntungan bank, juga terdapat kasus pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Indragiri Hulu senilai Rp7,4 miliar.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ariyanto, seorang pegawai bank yang saat kejadian merupakan teller sekaligus customer service. Ariyanto telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

#korupsi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index