Tak Penuhi Kewajiban PT. Indojaya Agrinusa Diwarning

Tak Penuhi Kewajiban PT. Indojaya Agrinusa Diwarning
warning

BANGKINANG (RA) - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penaanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Kampar mewarning PT Indojaya Agri Nusa yang bergerak dibidang usaha peternakan ayam di Desa Kualu Nenas kecamatan Tambang.

Warning yang diberikan BP2TPM Kabupaten Kampar ini lantaran perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban  untuk mengurus izin usaha dan Ho. Hal itu ditegaskan Kepala BP2TPM Kabupaten Kampar, Drs H Ali Sabri kepada wartawan, Jum'at  (4/3) di Bangkinang, yang menegaskan bahwa PT Indojaya Agrinusa ini sejak beroprasi  tahun 2008 lalu, hingga saat ini izin usahanya telah mati dan belum diperpanjang lagi sedangkan masa berlaku izin usaha tersebut hanya lima tahun.

Ali Sabri mengaku pihaknya bersama Tim pemantau dari masing-masing SKPD terkait, pada bulan Desember 2015 lalu telah melakukan pengawasan keperusahaan tersebut untuk mengingatkan mereka agar segera menunaikan kewajibannya dan segera mengurus perpanjangan izin usaha mereka.

"Pihak PT Indojaya Agrinusa saat itu berjanji akan secepatnya mulunasi tunggakan pajak dan retribusi mereka dan bahkan mereka membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan tersebut paling lambat 26 Februari 2016, tapi kenyataannnya hingga saat ini mereka belum melunasi kewajiban mereka," sesal Ali Sabri.

Justru itu sebut Ali Sabri, BP2TPM Kabupaten Kampar bersama tim Pemantau diantaranya POL PP, Dinas Peternakan, BLH dan Dinas Ciptakarya Kabupaten KAmpar, selasa (2/3) kemarin menggelar pertemuan dan menyimpulkan agar PT  Indojaya Agrinusa segera melaunasi kewajiban mereka dengan surat teguran pertama nomor: 090/BPP-TPM/2016/078 yang menegaskan agar PT  Indojaya Agrinusa segera memenuhi kewajibannya terhitung 1 maret 2016 s/d 7 maret 2016.

"Jika teguran ini tidak diindahkan, kita akan melayangkan teguran kedua dengan tenggang waktu tiga hari dan jika tidak dipenuhi mereka maka teguran ketiga Tim Tehnis  dan Tim Yustisi lansung melakukan penyegelan sementara perusahaan tersebut," ancam Ali Sabri.

Ali Juga sampaikan bahwa selain PT Indojaya Agrinusa yang mendapat teguran keras pihaknya juga melakukan hal yang sama terhadap pengusaha yang memiliki Media Reklame yang juga tidak memenuhi kewajibannya dalam mengurus izin usaha dan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak retribusi.

 

Laporan : Her

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index