Polda Riau Berhasil Tangkap 7 Kurir Narkotika Internasional

Polda Riau Berhasil Tangkap 7 Kurir Narkotika Internasional
Polda Riau Berhasil Tangkap 7 Kurir

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang terlibat dalam jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi.

Para pelaku yang diamankan adalah AP (39 tahun), FK (44 tahun), MW (27 tahun), RKP (36 tahun), S (44 tahun), SRP (32 tahun), dan E (45 tahun). Mereka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika masuk di perairan Bengkalis.

"Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi adanya peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap pelaku AP dan FK di dalam truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).

Selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024, tim opsnal Subdit I melakukan under cover buy untuk memancing terduga pelaku membeli narkoba jenis sabu di wilayah Stadion Utama Riau. Pada kesempatan tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S.

"Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang telah mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang diamankan di Pulau Rupat," tambah Manang.

Pada tanggal 20 Maret 2024, tim opsnal Subdit III berhasil menangkap pelaku E dan menyita 393 butir pil ekstasi.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

#Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index