Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Senapelan harus mengamankan seorang pria berinisial HN alias Ijal (31) karena melakukan ancaman dengan senjata tajam jenis samurai.
Kejadian tersebut terjadi karena Ijal tidak terima ketika orang tuanya dibentak oleh korban Asmir Simamora (59) saat membeli air galon.
Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, insiden terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan. Ijal mendapat informasi bahwa orang tuanya dibentak oleh korban di tempat pembelian air galon korban.
"Dengan percaya diri, pelaku langsung mengacungkan samurai tersebut ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya," ungkap Noak, Kamis (21/3/2024).
Saat anak korban, Rizki (26), berusaha merebut samurai tersebut, Ijal mengayunkan senjata itu ke arahnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan. Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin (18/3/2024).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) e KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Noak.