Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR BNI

Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR BNI
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis

Riauaktual.com - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp46,6 miliar. Kedua tersangka, ER dan DS, adalah mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bengkalis.

"Dua tersangka ER dan DS berhasil ditangkap di Pekanbaru tanggal 27 dan 28 Februari 2024. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan tahun 2020 sampai 2022," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (28/2/2024) sore.

Nasriadi menjelaskan modus operandi kedua tersangka, yang melibatkan ketidaktelitian dalam verifikasi debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Mereka hanya mengandalkan analisis berdasarkan data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan dari penyaluran KUR tersebut.

"Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Nasriadi.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46.617.192.219.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan ditahan di Rutan Tahti Polda Riau," tambah Nasriadi.

Penyidik terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan bank besar dan jumlah kerugian negara yang cukup besar.besar.

#korupsi #BENGKALIS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index