Sawmill di Indragiri Hilir Riau Diduga Olah Kayu Ilegal Logging, Kapolsek Keritang: Kita akan Cek Dulu

Sawmill di Indragiri Hilir Riau Diduga Olah Kayu Ilegal Logging, Kapolsek Keritang: Kita akan Cek Dulu
Sawmill yang tak miliki izin di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau, diduga mengolah kayu hasil hutan atau ilegal logging.

Riauaktual.com - Maraknya penebangan kayu ilegal atau yang sering disebut ilegal logging, kini mulai marak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Dimana ada dugaan sebuah sawmill atau tempat pemotongan kayu yang mengolah kayu ilegal logging dari hutan.

Dari penelusuran Riauaktual.com, sebuah sawmill diduga mengolah kayu hasil ilegal logging di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Sawmill tersebut diduga milik oknum TNI dan tidak mengantongi izin.

Kayu yang diolah di sawmill tersebut jenis mahang dan jati cirebon (jabon). Hasil olahan kayu tersebut diperjualbelikan untuk kebutuhan meubel dan pembangunan rumah.

Melihat situasi tersebut, Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Sabtu (24/2/2024), tidak mengetahui keberadaan sawmill tersebut.

"Kita tak tahu siapa pemiliknya. Besok saya tanya anggota dulu," tulis AKP Ramli melalui pesan whatsapp.

Kegiatan sawmill ilegal bisa terjerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

#Hukrim #Inhil

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index