Riauaktual.com - Sebanyak 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi berhasil disita Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (13/2/2024).
Rencana barang haram tersebut akan diedarkan ke Jakarta melalui jalur udara.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto kepada awak media, Rabu (21/2/2024) siang.
Dirinya mengatakan penyitaan barang haram tersebut berkat laporan yang diterima Polresta Pekanbaru dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," ungkap Henky.
Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengerucutkan kepada pria berinisial NN yang bertugas mengirim narkotika tersebut. Sementara SH sebagai penerima nantinya.
"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," terang Henky.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi dimana pelaku SH diperintahkan oleh U untuk menjemput narkotika tersebut dan akan diserahkan ke EHP dimana keduanya masih dalam pengejaran polisi.
"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru l, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Untuk upah diterima sebesar Rp2 jura," beber Henky.
Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
