Tiga Bulan Buron, Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil

Tiga Bulan Buron, Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil
Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil

Riauaktual.com - Pihak kejaksaan berhasil menangkap HM Fadhillah Akbar, tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, setelah tiga bulan menjadi buron.

Fadhillah langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru setelah diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejati Riau di Kota Tangerang.

Pria berusia 48 tahun ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.

Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, menyatakan bahwa Fadhillah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Tahun Anggaran 2012.

"Proses pengamanan tersangka berjalan lancar, dan Fadhillah bersikap kooperatif saat diamankan," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).

Fadhillah, bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya, Budhi Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dengan modus melibatkan pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012.

"Mereka memalsukan dokumen dan tanda tangan saksi untuk memenangkan lelang proyek tersebut. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp1.842.306.309,34," ungkap Bambang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Fadhillah akan menjalani proses hukum di Kejari Jakarta Selatan dengan koordinasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

#Hukrim #korupsi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index