Perda Pajak dan Retribusi Daerah Rampung, Pemko Pekanbaru Bahas Perwako

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Rampung, Pemko Pekanbaru Bahas Perwako
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

Riauaktual.com - Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dievaluasi. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat.

"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (26/1/2024). 

Kemudian, ada jalan yang tarif parkirnya tinggi karena menyebabkan penyempitan. Jalan yang banyak parkir kendaraan itu seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mustika (jalan di antara Gereja HKBP dengan RSUD Arifin Achmad). 

"Kami bisa membuat tarif parkirnya lebih mahal. Karena, dua jalan itu ramai parkir kendaraan," terang Muflihun.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai saat ini. Dalam perda terbaru ini diatur tentang biaya retribusi bagi pengguna area Car Free Day (CFD) untuk acara tertentu.

"Kami akan mengenakan tarif retribusi bagi partisipan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar setiap hari Minggu di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini telah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Ferdianto, Selasa (23/1/2024).

Namun, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus di sosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi ini terkait biaya retribusi yang dipungut di area CFD.

Retribusi tersebut dipungut sebesar Rp125.000 per meter. Pungutan retribusi ini berlaku untuk beberapa pengguna yang melakukan kegiatan seperti senam bersama atau event di jalur CFD.

"Kegiatan yang dikenakan tarif yaitu event lingkungan hidup, olahraga, kegiatan seni dan budaya, kesehatan, dan pendidikan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index