Riauaktual.com - Dinyatakan belum lengkap, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka berinisial DH alias Dolly ke penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pengembalian berkas perkara tersangka disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19. Dimana Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani perkara ini sejak bulan November 2023.
Proses penyidikan dimulai setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 17 November 2023. Penetapan tersangka diumumkan pada Desember 2023.
Dua Jaksa Peneliti ditunjuk untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan berdasarkan P-16. Berkas perkara diterima pada 11 Januari, namun setelah ditelaah, dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
"Benar. Belum lengkap," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Kamis (25/1/2024).
Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19 pada hari Selasa.
"Sudah P-19. (Selasa) Kemarin," pungkas Zulham Pardamean Pane.
DH diduga melakukan penganiayaan bersama dua rekannya terhadap Yogi Deviano, seorang pegawai honorer.
Kuasa Hukum korban, Donny Warianto, memberikan kronologis penikaman yang terjadi di Hotel New Hollywood Pekanbaru pada 17 Oktober 2023.
DH, bersama rekannya, diduga melakukan penganiayaan terhadap Yogi Deviano, yang kini masih dalam penanganan oleh kepolisian.
#PENGANIAYAAN