Apresiasi Putusan MK, Barita Siamanjuntak: Kejaksaan Miliki Peran Pemberantasan Korupsi

Apresiasi Putusan MK, Barita Siamanjuntak: Kejaksaan Miliki Peran Pemberantasan Korupsi
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (kanan) bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Riauaktual.com - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Barita Simanjuntak menyatakan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor merupakan hal yang dibutuhkan negara.

Menurut Barita Simanjuntak, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mencapai capaian kinerja terbaik, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pengusutan kasus korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya. Ia juga menyoroti kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kapasitas Kejaksaan dalam penanganan tipikor.

Barita berharap kepercayaan tersebut dapat mendorong kinerja Kejaksaan, termasuk hingga tingkat bawah. "Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan," ujarnya.

Dalam konteks putusan MK, Barita menegaskan bahwa ini telah menjadi "preseden" atau "yurisprudensi" tetap, sehingga gugatan serupa ke depan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Ia menilai putusan MK menguatkan posisi Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan komprehensif dalam pemberantasan tipikor, seiring dengan asas Dominus Litis dan UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Barita Simanjuntak menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, dan memastikan bahwa keberadaan Kejaksaan sangat penting dalam menjalankan fungsinya dari penyelidikan hingga eksekusi tindak pidana korupsi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index