Polda Riau Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal

Polda Riau Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal
Polda Riau Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Khusus Polda Riau berhasil membongkar sindikat penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan pelaku berinisial JES.

Sebanyak 40.000 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Yang menarik, rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya," kata Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

"Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," sambung Nasriadi.

Peristiwa yang dirangkum pengungkapan beraw, Sabtu (23/12/2023) saat Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Kasubdit I bersama anggota menemukan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tanpa mengulur waktu pelaku JES langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap Nasriadi.

Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara.

#POLDA RIAU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

POLDA RIAU

Index

Berita Lainnya

Index