Politisasi Sara Bisa Dipidana, Ini Sanksinya

Politisasi Sara Bisa Dipidana, Ini Sanksinya
Warga yang mengikuti penyuluhan tentang pemilu yang dilaksanakan FH Unilak.

Riauaktual.com - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali melaksanakan penyuluhan tentang pemilihan umum (Pemilu). Kali ini dilaksanakan disalah satu balai pertemuan, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru, Selasa (2/1/2024).

Penyuluhan hukum yang bertemakan Literasi Larangan Sara Dalam Pemilihan Umum ditujukan bagi warga Rambah Hilir di Pekanbaru ini dibagi dua sesi. Pertama ditujukan bagi masyarakat umum dan sesi kedua ditujukan bagi warga yang menjadi pemilih pemula dalam pemilu 2024 ini.

Adapun tim  pengabdi yang melakukan penyuluhan diketuai Andrizal SH MH dan anggota Birman Simamora SH M dan Rafael Nazario.

Menurut Andrizal, penyuluhan sesi pertama dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul  11.30 WIB untuk para pemilih pemula, dan sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul  22.30 WIB untuk masyarakat umum.

Tujuan kegiatan ini memberikan pengetahuan dan  pemahaman bahwa politisara atau yang lebih familiar dengan sebutan politik identitas dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c, dan ada sanksi pidana satu tahun penjara atau denda Rp12 juta bagi pelakunya  sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

''Oleh karena itu, perlu pemahanan dan sinergi berbagai kalangan jangan sampai pelaksanaan pemilu yang menjadi salah satu pilar negara hukum yang demokratis tercederai oleh oknum-oknum atau pihak tertentu yang menjadikan issu sara menjadi komoditas politik dalam meraih kekuasaan,'' ungkap Andrizal.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index