Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Menunggu Pembeli

Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Menunggu Pembeli
FP (25)

Riauaktual.com - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial FP (25) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dimana penangkapan pelaku berhasil dilakukan saat menunggu pembeli di sebuah warung pecel lele di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

"Benar telah diamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial FP. Dari tangan pelaku diamankan 15 butir pil ekstasi warna hijau siap edar," kata Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (14/12/2023) pagi.

Kompol Bagus menjelaskan keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Leo bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui seorang pemuda yang mencurigakan dan tim melakukan penangkapan," beber Bagus.

"Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak rokok," terang eks Kapolsek Tenayan Raya.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ektasi didapatkan pelaku dari seorang bandar bernama EDO (DPO) yang tinggal di wilayah Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Didepan petugas pelaku mengaku mendapat barang haram dari seorang bandar bernama Edo yang berada di Pangeran Hidayat," kata Kompol Bagus.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

#Hukrim #Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index