Revisi UU ITE Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik

Revisi UU ITE Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik
Forum Legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik'

Riauaktual.com - Anggota DPR Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Menurutnya revisi UU ITE diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas, termasuk perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

"Adanya perubahan kedua UU ITE ini, untuk memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat," ujar Dave dalam forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ditegaskan Dave, pengembangan sektor informatika, komunikasi dan sektor digital mendesak dilakukan mengingat sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

"Revisi kedua atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE ini menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral dan mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyraakat dan negara, " kata Anggota Komisi I DPR tersebut.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. "Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat. Hukum itu harus transformatif, kita harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat, "  katanya.

Sementara Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi menyambut positif baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo. Ia mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan.

"Salah satunya, pada pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik,"  ujarnya.

Pandangan serupa dinyatakan oleh  Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat. Ia berpendapat revisi kedua UU ITE itu memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjamin bahwa ekonomi digital itu dapat dikembangkan secara optimal. "Hampir semua aktivitas digital kurun 3-5 tahun terakhir berkembangnya itu dari sektor ekonomi, perbankan, jasa dan sebagainya," katanya.

#DPR/MPR RI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index