Polsek Siak Hulu Amankan Pengedar Narkoba Sabu Yang Resahkan Warga Perumahan Pandau Jaya

Polsek Siak Hulu Amankan Pengedar Narkoba Sabu Yang Resahkan Warga Perumahan Pandau Jaya
RA alias Gerot

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-aabu di rumah kontrakan di Jalan Rengas, Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (9/12/2023) kemarin.

Saat ini pelaku berinisial RA alias Gerot (24) beserta barang bukti terpaksa dikurung dalam sel tahanan untuk proses lebih lanjut.

"Benar telah dilakukan penangkapan seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Senin (11/12/2023) siang.

Dihadapkan penyidik, pelaku RA mendapatkan barang haram dari bandar berinisial RO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti sebanyak 2 gram didapatkan pelaku RA dari rekannya RO dengan harga Rp1,8 juta. Lalu pelaku RA ini mengedarkan kembali dengan harga Rp200 ribu," terang Asdisyah.

Masih kata Kapolsek penangkapan pelaku RA berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima petugas bahwa di rumah kontrakan pelaku sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

"Atas informasi itu dilakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku RA berhasil diamankan," papar Asdisyah.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu yang tersimpan dalam plastik bening siap edar.

"Selain narkoba sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbang digital, alat hisap (bong), handphone," lanjut eks Kapolsek Tapung ini.

Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan Polsek Siak Hulu. Terhadap pelaku RA disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#Narkoba #Kampar #Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index