Satpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban APK Langgar Aturan Berlanjut

Satpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban APK Langgar Aturan Berlanjut
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Riauaktual.com - Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan terus berlanjut. Walaupun masa kampanye sudah mulai, petugas tetap melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak pada tempatnya.

Salah satu yang jadi perhatian yakni pemasangan APK di median jalan dan jalur hijau. Hal ini bisa membahayakan ketika ikatannya terlepas sehingga menimpa pengendara. Kondisi serupa terlihat di sejumlah median jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, segera menertibkan APK yang berada di median jalan. Pasalnya pemasangan APK melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

"Kita segera lakukan penertiban terhadap APK yang jelas melanggar perda. Penertiban terus berlanjut," kata Zulfahmi Adrian, Rabu (6/12).

Ia menuturkan, pemasangan APK semestinya di titik yang seharusnya. Ia mengaku bakal menyurati partai terkait banyaknya atribut kampanye yang terpasang di median jalan.

"Karena tidak boleh dipasang di sana, nanti mau disampaikan ke partainya," ungkapnya.

Pihaknya mengaku siap menindak atribut kampanye yang posisinya melanggar perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.

"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegasnya.

Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye. Mereka tidak boleh memasang atribut kampanye di tiang listrik dan pohon.

Pemasangan atribut kampanye di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Pemasangan atribut kampanye di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index