Pencarian

Podcast Kelupas

Mulai Besok Pemko Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Masker Jadi Syarat Wajib!

Rabu, 09 September 2026 • 18:40:33 WIB
Mulai Besok Pemko Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Masker Jadi Syarat Wajib!
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr Abdul Jamal.

PEKANBARU (RA) - Aktivitas belajar mengajar di Kota Pekanbaru kembali digelar secara tatap muka mulai Kamis (10/9/2026). Meski kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat, proses pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026) masih berada pada kategori tidak sehat. Namun, kondisi tersebut disebut mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan proses belajar mengajar (PBM) mulai Kamis (10/9/2026) kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas.

"Besok pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (9/9/2026) sore.

Meski kembali ke sekolah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Seluruh kegiatan pembelajaran diminta dilaksanakan di dalam ruang kelas. Aktivitas di luar ruangan juga harus dibatasi untuk mengurangi paparan terhadap kualitas udara yang masih belum sehat.

Selain itu, guru diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan murid setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Murid yang mengalami gangguan kesehatan juga diberikan keluwesan untuk belajar dari rumah. Namun, kebijakan tersebut dilakukan setelah murid atau orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Dinas Pendidikan juga mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara mendadak.

Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, mulai dari menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Langkah tersebut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Dengan kebijakan ini, aktivitas pendidikan di Pekanbaru kembali berjalan secara tatap muka, namun penerapannya tetap menyesuaikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks