Firli Belum Ditahan, Kapolri Pastikan Kasus Pemerasan SYL Dituntaskan

Firli Belum Ditahan, Kapolri Pastikan Kasus Pemerasan SYL Dituntaskan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Oktavian/RM)

Riauaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan  pemerasan  terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi, merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit, saat ditanya soal belum ditahannya Firli, di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Sigit menyebut, yang terpenting adalah komitmen Polri untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Sigit memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegas eks Kabareskrim Polri ini yang dilansir dari RM.id.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.

Berdasarkan pantauan, Firli yang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12).

"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," ujar Firli usai pemeriksaan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index