PN Rengat Tolak Gugatan Hendri Wijaya, Ribuan Warga Buka Jalan PT NHR

PN Rengat Tolak Gugatan Hendri Wijaya, Ribuan Warga Buka Jalan PT NHR
Warga Buka Jalan PT NHR

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah menolak gugatan Hendri Wijaya terhadap PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang melibatkan tanah jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Akibat putusan ini, ribuan warga Kecamatan Batang Gansal melakukan aksi damai dengan membuka jalan yang sebelumnya ditutup oleh plang sita jaminan dari PN Rengat dan sempat digali oleh oknum warga beberapa waktu lalu.

Humas PN Rengat, Adityas Nugraha, SH, menjelaskan bahwa hakim telah memutuskan gugatan Hendri Wijaya tidak dapat diterima. Sebagai hasilnya, PN Rengat mencabut sita jaminan terhadap tanah yang digugat.

"Sita jaminan sudah dicabut. Namun, saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding," terang Adityas Nugraha pada Senin (4/12/2023).

Kuasa Hukum PT NHR, Mona T. G. H, SH, menyatakan bahwa PN Rengat menolak gugatan Hendri Wijaya terhadap tiga bidang tanah, termasuk jalan masuk ke PT NHR. Dengan ditolaknya gugatan, PN Rengat mencabut sita jaminan, sehingga jalan menuju PKS PT NHR dapat kembali dibuka.

"Kami juga akan menuntut kerugian atas penggalian jalan oleh oknum warga yang mengaku dari serikat buruh, yang telah menggali jalan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT NHR, karyawan, dan petani sawit yang terdampak selama PKS tidak bisa beroperasi," ungkap Mona.

Dengan penolakan gugatan Hendri Wijaya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau menggelar aksi damai dan unjuk rasa di PKS PT NHR pada Jumat (1/12/2023). Aksi ini merupakan dukungan terhadap operasional kembali PKS PT NHR, mengingat dampak terhambatnya operasional tersebut terhadap petani sawit, buruh, dan karyawan.

Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau meminta Hendri Wijaya dan Indra Wijaya untuk segera mengganti seluruh kerugian karyawan sejak 2 Oktober 2023 hingga saat ini. Mereka juga menuntut tanggung jawab penuh terkait kerugian perusahaan akibat tindakan yang menghambat operasional PKS PT NHR.

Aliansi juga mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk segera menangkap Hendri Wijaya, Indra Wijaya, dan kroni-kroninya yang dianggap sengaja menciptakan manajemen konflik di wilayah PKS PT NHR. Selain itu, mereka mendesak Polres Inhu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap karyawan PT NHR beberapa waktu yang lalu.

#Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index