Sidang Petani Pra Peradilankan Kapolsek Rumbai Kembali Digelar, Datangkan Ahli Pidana

Sidang Petani Pra Peradilankan Kapolsek Rumbai Kembali Digelar, Datangkan Ahli Pidana
Pra Peradilan seorang petani terhadap Kapolsek Rumbai.

Riauaktual.com - Sidang seorang petani bernama Jhon Hendri (54), warga Jalan Kartika Sari,  yang Pra Peradilankan Kapolsek Rumbai akhirnya digelar kembali di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Persidangan kali ini dipimpin hakim tunggal, Hendah Karmila Dewi SH MH langsung mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum UNRI, Erdiansyah.

Erdiansyah dihadirkan dalam persidangan Pra Peradilan oleh Mince Hamzah selaku Kuasa Hukum Jhon Hendri.

Dimana Mince Hamzah mempertanyakan mekanisme pada proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dimana penyidik menjerat Jhon Hendri dengan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Ahli Pidana Erdiansyah mengatakan pasal yang ditetapkan kepada Jhon Hendri tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena,  pemohon tidak  memiliki  keterikatan hukum dengan  pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara  Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon Hendri  dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah  antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka," kata Wakil Dekan FH UNRI itu sambil bertanya.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum," sambung Erdiansyah lagi.

Selain itu kata Erdiansyah, jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAPidana.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum. 

Mince  juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya  surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," terang Erdiansyah.

Selanjutnya, terkait  surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai.

Erdiansyah menegaskan, surat  harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," tegas Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan  tersangka, penyitaan  yang dilakukan  Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun  dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah  memberikan keterangan palsu  dan penipuan terkait  kepemilikan tanah  itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index