Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Dua Tersangka Kasus Korupsi

Riauaktual.com - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing.

Dua tersangka yakni HY sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing periode 2011 sampai 2013. Selanjutnya S yang merupakan Kepala Bagian Pertanahan periode 2009 hingga 2016.

Dalam perbuatan dugaan rasuah tersebut, kedua tersangka membuat kerugian pada negara sebesar Rp22 miliar.

"Benar telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan kepada HY dan S. Karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, keduanya langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis (9/11/2023).

Penetapan tersangka setelah adanya laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau sebesar Rp22.637.294.608.

"Karena memenuhi alat bukti yang cukup, sehingga Tim Penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka," ungkap Rozi.

Di hari yang sama, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan setelah dipastikan keduanya dalam keadaan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Medis RSUD Kuansing.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 09 sampai 28 November 2023. Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

#Hukrim #korupsi #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index