Riauaktual.com - Kasus dugaan pencabulan empat anak dibawah umur yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus bergulir.
Dimana para tersangka membujuk korban dengan diiming-imingi akan memberikan uang jajan serta hadiah jika korban mau mengikuti kemauan pelaku.
Dalam perkara tersebut empat tersangka berinisial IW (26), R (16), RI (14), F (14).
"Para pelaku ini sebelum melakukan dugaan pencabul mereka dijanjikan akan diberi uang jajan serta hadiah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (9/11/2023).
Diungkapkan Kombes Asep, keempat korban berinisial KEP (11), GYS (9), RS (8), VB (8). Dimana selain diduga mencabuli korban, para pelaku juga merekam untuk dikonsumsi pribadi.
"Selain dicabuli, pelaku juga merekam. Tapi sejauh ini rekaman tersebut belum disebarkan. Tapi akan kita kembangkan," ungkap mantan Kapolres Kampar itu.
Saat ini pelaku IW telah ditahan, sedangkan tiga tersangka lain tak dilakukan penahanan karena mengedepankan anak dibawah umur.
"Kejadian perkaranya di Rumah Tahfiz Quran Jalan Parit Indah dan kejadiannya bertepatan bulan Suci Ramadhan. Terbongkar kasus ini saat korban menceritakan kepada keluarganya," lanjut Asep.
Masih kata Asep Darmawan, saat ini perkara masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya.
Untuk diketahui, Polda Riau menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Dimana perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan IW terhadap korban RS. Kejadian itu dilakukan di Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya pada April lalu.
Tak berhenti di situ, di lain waktu IW mengajak R dan RI untuk mencabuli RS dan VB dan merekamnya. Di tempat lain perbuatan itu kembali terjadi di sebuah pos ronda dan lagi-lagi direkam tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata IW pernah menjadi korban perbuatan cabul. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadapnya.
"IW membantah pernah menjadi korban, namun hasil medis membuktikan lain. Memang perkara-perkara ini biasanya berawal dari korban yang kemudian melakukan perbuatan yang sama," tandas Asep.
Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
#Pemerkosan Pencabulan
#Pekanbaru