Pria di Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Rekam Adegan Asusila dengan Anak Pejabat

PEKANBARU (RA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan FAS (24) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini mencuat usai beredarnya video berdurasi 19 detik yang menampilkan adegan asusila antara FAS dan seorang perempuan berinisial DAP, yang belakangan diduga sebagai anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan, kemudian diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Bery, Rabu (15/10/2025).

FAS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (4/4/2025) lalu. Saat itu, orang tua DAP disebut mengetahui video asusila tersebut setelah melihat rekaman berdurasi 19 detik yang menampilkan putrinya bersama FAS.

Setelah video ditunjukkan kepadanya, FAS dikabarkan mengakui perbuatannya.

Dalam penyelidikan, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A52s 5G warna hijau serta satu flashdisk berkapasitas 8 GB yang berisi video tersebut sebagai barang bukti.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Bery.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index