Riauaktual.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) sering kali mendengar yang namanya politik uang dan serangan fajar. Kedua hal ini sudah mengakar dikalangan masyarakat di Provinsi Riau yang memiliki 12 kabupaten dan kota.
Dimana 14 Februari 2024 dilaksanakan Pemilu Legislatif tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dari hasil investigasi yang dilakukan Riauaktual.com di Kota Pekanbaru, masih banyak masyarakat yang menginginkan amplop berisikan uang menjelang pemilihan calon legislatif tingkat DPRD Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI.
Dimana perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," isi Pasal 515 UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Politik uang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara. Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Jenis politik uang pun beragam. Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada. Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat di Riau terkhusus Pekanbaru, masih banyak yang lebih suka politik uang. Dibanding memilih calon yang memiliki kompentensi dan sudah teruji.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Riau, H Amran mengatakan, bahwa serangan fajar atau serangan kurang ajar jadi politik uang di Riau terkhusus Pekanbaru.
"Serang fajar merupakan politik uang yang dilakukan menjelang pemilu. Biasanya 2 hari sampai 3 hari menjelang pencoblosan di lakukan malam hari hingga dini hari. Serangan kurang ajar karena dilakukan tidak sesuai aturan dan melanggar hukum," tegas H Amran kepada Riauaktual.com, Sabtu (4/11/2023).
Laporkan ke Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.
"Kalau misalkan di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawalsu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Alnof Rizal menegaskan bahwa politik uang masuk tindak pidana dan ada hukumannya.
"Politik uang itu sanksinya pidana," jelas Alnof kepada Riauaktual.com.