Proses Hukum Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kampar Segera Memasuki Babak Baru

Proses Hukum Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kampar Segera Memasuki Babak Baru
Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Riauaktual.com - Proses hukum terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar segera memasuki babak baru. Berkas perkara ketiganya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga tersangka tersebut adalah Naufal Rahman, pemilik Kios Pupuk Lengkap UD Lima Tuntuo Tani dan tiga kios lainnya yang terdaftar atas nama orang lain; Gustina, Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus anggota Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi; dan Darmansyah, juga anggota Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Dua tersangka terakhir adalah aparatur sipil negara (ASN).

“Hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” terang Marthalius, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Jumat (27/10/2023).

Marthalius menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu penetapan dari majelis hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan pengadilan. “Insyaallah, Tim JPU siap membuktikan dakwaan terhadap ketiga tersangka di pengadilan nanti,” tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terungkap bahwa Naufal telah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif, bahkan menandatangani sendiri dokumen penerimaan pupuk. Sementara itu, Gustina dan Darmansyah, selaku Tim Verifikator, diduga tidak melaksanakan tugas verifikasi calon penerima pupuk dengan benar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yaitu sekitar Rp7,3 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#Kampar #Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index