Riauaktual.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan seorang Jaksa berinisial SH di Kabupaten Bengkalis, Riau, mengalami perkembangan signifikan. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau telah resmi menetapkan satu orang berinisial K sebagai tersangka pada Rabu (25/10/2023).
Tersangka K diduga memiliki peranan vital dalam kasus ini sebagai penghubung, mewakili Fauzan Afriyansyah dan berperan sebagai perantara dalam pengiriman uang sejumlah Rp299.900.000 kepada Bayu. Fauzan Afriyansyah sendiri merupakan terdakwa dalam kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Jaksa SH, dengan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara itu, Bayu diketahui merupakan seorang anggota Polri dengan pangkat Bripka, yang juga merupakan suami dari SH.
Penangkapan K berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Operasi penangkapan berlangsung di area Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, M, istri dari K, juga berhasil diamankan.
"Keduanya berhasil kami amankan setelah dipanggil dan diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang terkait dengan penanganan kasus narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriyansyah. Proses penuntutan kasus ini sendiri ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," jelas Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, pada Kamis (26/10/2023) malam.
Bambang menambahkan, setelah proses penangkapan, K dan M kemudian diinterogasi sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status K kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Status K alias R pada hari itu langsung dinaikkan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tegas Bambang.
Setelah penetapan status tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Sedangkan M, yang notabene adalah istri dari K, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ini karena berdasarkan hasil penyelidikan, yang aktif terlibat dalam komunikasi dan proses perantaraan uang adalah K," tutup Bambang.
Penetapan K sebagai tersangka ini, menurut Bambang, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
#BENGKALIS
#Hukrim
