Riauaktual.com - Seorang buruh harian lepas berinisial E (24) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap tunangannya yang masih di bawah umur berinisial SS (17) pada Juni 2023.
E, yang semula bermaksud untuk segera menikahi SS, melakukan perbuatan tersebut dengan harapan pernikahan mereka akan terjadi lebih cepat. Namun, tindakan tersebut akhirnya melibatkan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
"Kami berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial E pada hari Selasa, 17 Oktober, atas dugaan menyetubuhi tunangan yang masih di bawah umur," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, dalam pernyataannya Kamis (19/10/2023).
Mula-mula, keluarga korban mencurigai kondisi SS yang sering mengeluh sakit perut dan mengalami kram saat buang air.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, terungkap bahwa korban mengalami luka robekan pada organ vitalnya. Saat diinterogasi, E mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan tersebut terhadap SS pada bulan Juni yang lalu," ungkap Andrian.
Yang lebih mencengangkan, perbuatan tersebut ternyata telah terjadi tidak hanya sekali, melainkan dua kali.
"Kejadian pertama terjadi di rumah korban, sementara yang kedua terjadi di rumah kakak korban," sambung Kapolres Rohil itu.
E mengklaim bahwa alasan di balik tindakan itu adalah untuk segera menikahi SS.
"Namun, karena usia korban yang masih di bawah umur, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan. Akibat perbuatannya, E kini ditahan oleh Polsek Bangko, sementara barang bukti juga telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek," tandas Andrian.
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan