Riauaktual.com - M Yusron, seorang pedagang bakso, tidak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian setelah membeli satu unit sepeda motor untuk mendukung usahanya.
Setelah mendekam 2,5 bulan sel tahanan, Jaksa akhirnya menghentikan penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice.
Perkara yang dihadapi Yusron adalah tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Awalnya, perkara ini ditangani oleh Polsek Payung Sekali dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 20 September 2023.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Akhirnya, penuntutan perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, menyatakan bahwa penghentian penuntutan tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui mekanisme yang sesuai prosedur.
"Proses dimulai dari pengajuan usulan penghentian penuntutan dan melibatkan ekspos bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asri Agung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," katanya, Rabu (18/10/2023).
"Dan pada hari ini, dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama M Yusron. Kita berharap agar Yusron dapat kembali ke masyarakat dan tidak melakukan tindak pidana lagi," sambung Asep.
Yusron, yang semula ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan, membeli sepeda motor untuk berjualan bakso keliling. Namun, sepeda motor tersebut diduga hasil curian.
"Meskipun Yusron merupakan pelaku pertama kali dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kasus ini memenuhi syarat Restorative Justice dengan perdamaian dari pihak korban maupun tersangka," ujar Asep.
Yusron, yang telah mendekam selama 2 bulan setengah, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan atau tindak pidana.
#Hukrim
#Pekanbaru
