Riauaktual.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah resmi menahan tersangka inisial Y, terkait dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pasca pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21).
Y, eks Sekretaris Panwaslu Kabupaten Inhu, kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada tanggal 17 Oktober 2023.
Menurut Bambang Heripurwanto, Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Y diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penggunaan anggaran Panwaslu selama Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN Kabupaten Inhu pada tahun 2017/2018. Auditor mencatat adanya dugaan mark up dan bukti pengeluaran uang fiktif, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 929 juta.
"Tersangka Y akan diadili berdasarkan Pasal 2 juncto ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Bambang.
#Hukrim
#Inhu
#korupsi