Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Hamil

Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Hamil
N (42)

Riauaktual.com - Ayah kandung di Kabupaten Kampar nekat menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur. Aksi bejat terungkap pada Senin (9/10/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan saat ini pelaku berinisial N (42) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Benar kita mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung," ungkap Marupa, Senin (16/10/2023) siang.

Dijelaskan Marupa dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku N sudah menggauli anak kandungnya sebanyak 5 kali hingga korban hamil.

"Pelaku mengakui sudah menggauli korban sebanyak 5 kali hingga korban hamil," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya. Merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan ibu korban, personil Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"N akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat penangkapan pelaku sedang menunggu mobil travel diduga ingin melarikan diri," sambung Kapolsek Tambang.

Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali. 

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#Kampar #Hukrim #Pemerkosan Pencabulan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index