Riauaktual.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu berhasil menetapkan seorang pemuda berinisial S (32) sebagai pelaku dugaan pembakaran hutan dan lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengumumkan penetapan ini berdasarkan LP / B / 128 / X / 2023 / SPKT / POLRES INHU / POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2023.
Menurut Kapolres Dody, peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal pada Kamis (5/10/2023).
Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut dan mendapati kebakaran hutan dan lahan.
Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO," tambah Dody.
Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 Huruf A dan B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberano perusakan hutan, atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000,- (TIGA MILYAR RUPIAH) dan maksimal Rp10.000.000.000 (SEPULUH MILYAR RUPIAH).
#Hukrim
#Kebakaran Lahan
#Inhu