Polsek Kuantan Mudik Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Sabu 43,76 Gram Berhasil Diamankan

Polsek Kuantan Mudik Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Sabu 43,76 Gram Berhasil Diamankan
L (44)

Riauaktual.com - Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pria berinisial L (44) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Total barang bukti sabu yang diamankan beratnya mencapai 43,76 gram.

AKP Hendra Setiawan, S.H, Kapolsek Kuantan Mudik, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang marak di Desa Kasang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Kuantan Mudik segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

“Tersangka L diamankan saat berada di dalam kamar sebuah rumah di Desa Kasang. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket di dalam kantong kanan celananya,” ungkap AKP Hendra.

Selain itu, dari pengakuan tersangka, polisi juga menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax miliknya. Total, ada tujuh paket besar dan 22 paket kecil sabu, sebuah unit timbangan digital, handphone, sendok sabu dari pipet, uang tunai sebesar Rp.1.700.000, dan sepeda motor merk Nmax warna hitam yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka L kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kuantan Mudik. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja bahwa kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas AKP Hendra.

 

#Hukrim #Narkoba #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index