Pencuri Toko Barang Bekas Diciduk Polsek Senapelan, Barang Rampasan Terjual hingga Sumbar

Pencuri Toko Barang Bekas Diciduk Polsek Senapelan, Barang Rampasan Terjual hingga Sumbar
FJ alias Tungkin

Riauaktual.com - Tim operasional Polsek Senapelan berhasil menangkap FJ alias Tungkin, seorang pelaku pencurian toko barang bekas di Jalan Perdagangan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, pada Jumat (29/9/2023) petang. Toko yang dijarah oleh pelaku itu merupakan pedagang barang seken, dimana sejumlah mesin pompa air dan bor berhasil dibawa kabur.

Kompol Noak P Aritonang, Kapolsek Senapelan, mengungkapkan bahwa pelaku membobol toko saat ini sedang kosong. "Pelaku masuk dengan cara merusak bagian atas pintu toko, kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam toko tersebut," ungkap Kompol Noak, Selasa (3/10/2023).

Dalam aksi tersebut, korban kehilangan sejumlah barang, termasuk satu set pompa celup merk Badabon, dua unit pompa air semi jet pump merk Simizu, dan bor merk Hamer Bos. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke toko tersebut pada pukul 03.00 WIB dini hari.

"Pelaku terlihat di rekaman CCTV saat membawa kabur barang-barang tersebut," tambah Kapolsek.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian material hingga Rp7,4 juta. Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap FJ, yang mengaku berprofesi sebagai pengangguran. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. FJ mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku mengaku menjual sebagian barang hasil curiannya ke seorang pengumpul barang bekas di Jalan Meranti. Sementara barang curian lainnya ia jual ke daerah Lintau, Sumatera Barat," terang Kompol Noak.

Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan Polsek Senapelan dalam merespons laporan masyarakat dan menangkap pelaku kriminal secara cepat. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan memulihkan barang-barang yang telah dicuri.

#Hukrim #Pencurian dan Perampokan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index