Kejari Siak Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi: 6 Orang Jadi Tersangka

Kejari Siak Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi: 6 Orang Jadi Tersangka
MY dan SHF

Riauaktual.com - Dalam pengungkapan kasus penyimpangan pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua dari keenam tersangka tersebut kini berada di bawah tahanan.

"MY dan SHF saat ini sedang ditahan. MY dikenal sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sedangkan SHF memiliki KPL UD Toko Rangga," ungkap Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, SH., MH, pada hari Senin (18/9/2023).

Disebutkan bahwa MY dan SHF seharusnya bertanggung jawab mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, kedua tersangka diduga memalsukan laporan distribusi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya muncul dalam form penebusan pupuk bersubsidi, terungkap bahwa sebagian besar petani tersebut tidak menerima pupuk yang telah disubsidi.

Dalam kasus ini, distributor disebut-sebut menunjuk pengecer pupuk bersubsidi dengan persetujuan produsen. "MY dan SHF saat ini ditahan di Polres Siak selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Empat tersangka lainnya akan segera ditahan," tambah Rawatan Manik.

Daftar tersangka adalah:

1. SKI, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak (2020-sekarang).
2. AMZ, mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Petanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
3. SPN, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
4. MY, Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani.
5. SHF, Pemilik KPL UD. Toko Rangga.
6. SYJ, Penyuluh Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan.

Akibat dari tindakan mereka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 5.431.614.696,87.

 

#Hukrim #korupsi #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index