Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Divonis Penjara

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Divonis Penjara
Terpidana kasus korupsi saat dieksekusi JPU ke Lapas Bangkinang. Istimewa

Riauaktual.com - Citra Dewi, mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, dan Bendahara Puskemas KKH I, Deffi Amelia, divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018.

Putusan tersebut diambil pada Kamis (24/8/2023) setelah keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor.

Dalam putusan tersebut, Citra Dewi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, yang dapat diganti dengan 2 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.616.757.000 atau diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Sementara itu, Deffi Amelia divonis hukuman penjara selama 20 bulan dan denda Rp100 juta, yang dapat diganti dengan 2 bulan kurungan. Bendahara Puskemas KKH I ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti dengan 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujoyotama menyatakan bahwa keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan dijatuhkan, keduanya diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak menentukan sikap, sehingga perkara ini dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, mengkonfirmasi bahwa proses eksekusi terhadap keduanya telah dilakukan di Lapas Bangkinang.

"Benar, sudah inkrah," katanya, Rabu (13/9/2023).

"Eksekusi dilakukan di Lapas Bangkinang pada Senin kemarin," sebut Jaksa yang akrab disapa Martha.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan kesehatan dan pengelolaan Puskesmas diduga disalahgunakan.

Kerugian negara mencapai Rp1.842.845.000, yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

#Hukrim #korupsi #Kampar

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index