Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Daerah oleh Program Studi S2 Ilmu Hukum FH UNRI

Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Daerah oleh Program Studi S2 Ilmu Hukum FH UNRI
Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Daerah

Riauaktual.com - Program Studi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) menyelenggarakan acara penting yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Peraturan Daerah (PERDA). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum dan pentingnya kontribusi masyarakat dalam pembentukan PERDA.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Peraturan Daerah didasarkan pada dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 96 ayat (1)), yang menyatakan bahwa "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 188). Selain itu, Permenkumham 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan turut mengatur hal ini.

Kegiatan ini diadakan pada hari Senin, 28 Agustus 2023 lalu, di Aula Kantor Camat Kampar, tepatnya di Air Tiris. Acara ini dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Program Studi S2 Ilmu Hukum FH UNRI serta dihadiri oleh para kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kampar.

Peraturan Daerah (PERDA) merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam pembuatan PERDA, penting untuk memperhatikan aspek sosiologis (sociologische grondslag) sehingga isi PERDA sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran masyarakat, sehingga peraturan tersebut dapat efektif berlaku di masyarakat.

Dalam proses pembentukan PERDA, masyarakat dilibatkan melalui beberapa tahapan, antara lain:

1. Mengikut sertakan dalam tim atau kelompok kerja yang akan menyusun PERDA.

2. Terlibat dalam publik hearing atau rapat-rapat penyusunan PERDA dari tahap perencanaan hingga sosialisasi.

3. Melakukan uji sahih kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan tanggapan yang bermanfaat.

4. Mengikuti lokakarya (workshop) terkait Raperda sebelum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

5. Mempublikasikan rancangan PERDA untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat secara luas.


Kegiatan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Daerah diawali dengan sambutan oleh MC, Puji Bulan Rahmadani, yang kemudian diikuti dengan kata sambutan dan pembukaan acara oleh Pj Camat Kampar, yang diwakili oleh Sekretaris Camat Kampar, Bapak Mas'ud.

Dalam sambutannya, Bapak Mas'ud menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara pembuatan PERDA di wilayah mereka. Beliau berharap agar para Perangkat Desa dan Ketua BPD yang hadir dapat menjadi penyambung informasi ini di desa-desa yang mereka pimpin.

Selama acara berlangsung, dua narasumber utama, Dr. Gusliana HB, SH., M.Hum dan Dr. Emilda Firdaus, SH., MH, memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan PERDA dan bagaimana cara melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, pemberian cinderamata dari Program Studi S2 Ilmu Hukum FH UNRI kepada Plt Camat Kampar, serta foto bersama. Acara ditutup dengan semangat oleh MC, menandai suksesnya sosialisasi mengenai peran penting partisipasi masyarakat dalam pembuatan PERDA. Semoga kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih baik.

 

 

Penulis: Darni Gulo

#Pendidikan #Mahasiswa

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index