Dewan Pers Larang Permintaan THR atas Nama Wartawan

Dewan Pers Larang Permintaan THR atas Nama Wartawan
Dewan Pers Larang Permintaan THR.

JAKARTA (RA) - Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, atau perusahaan media. 

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada 12 Maret 2025.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan tanggung jawab perusahaan pers tempat mereka bekerja. 

"Jika ada oknum wartawan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya," kata Ninik Rahayu. 

Jika permintaan dilakukan dengan pemaksaan atau ancaman, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Dewan Pers di nomor 0811-8888-0528.

Konstituen resmi Dewan Pers, termasuk PWI, AJI, IJTI, AMSI, dan SMSI, dilarang melakukan praktik serupa.

Imbauan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme wartawan serta mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.

Dewan Pers juga mengajak masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta untuk mendukung pers yang lebih bermartabat dengan menolak praktik gratifikasi dalam bentuk THR. 

"Pers yang merdeka harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan," pungkas Ninik Rahayu.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index