Tiga Terdakwa Kasus Illegal Logging Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Banding

Tiga Terdakwa Kasus Illegal Logging Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Banding
Narang Bukti Kasus Illegal Logging

Riauaktual.com - Tiga terdakwa dalam kasus illegal logging hutan di Kota Dumai telah divonis ringan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Adam Awang Maulana, Muhammad Ramadan Nasution, dan Rudi dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terhadap vonis ini.

Tiga terdakwa ini juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan 4 bulan kurungan. Vonis ini diucapkan dalam sidang pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Namun, JPU menolak vonis tersebut dan mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, menyatakan bahwa putusan hakim belum memenuhi tuntutan semula, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai selaku Penuntut Umum telah mengambil sikap dengan menyatakan banding pada Rabu (23/8)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Kamis (24/8/2023).

JPU juga berpendapat bahwa putusan ini belum mencerminkan prinsip keadilan dan tujuan pidana.

Tuntutan yang diajukan JPU sejalan dengan perintah Kepala Kejari untuk berlaku profesional dan berintegritas.

Kepatuhan terhadap tuntutan ini juga menghindarkan intervensi dari oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan jabatan atau profesi publik tertentu.

Lebih lanjut, Jaksa juga mengingatkan bahwa kasus illegal logging memiliki dampak sosial dan lingkungan yang luas, sehingga perlunya penanganan yang luar biasa. Kepekaan terhadap lingkungan juga harus mencerminkan penanganan kasus ini.

"Selain itu, penanganannya juga harus mampu mencerminkan sense of crisis atau sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan sekitar," sebut Abu Nawas yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles.

Agustinus selaku Kepala Kejaksaan Negeri Dumai memerintahkan Penuntut Umum untuk merinci alasan-alasan ini dalam Memori Banding.

"Kasus ini bermula saat tiga terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Dumai pada tanggal 3 April, karena mengemudikan truk yang bermuatan kayu hasil illegal logging dari wilayah Siak Kecil Kabupaten Siak ke Kota Dumai," katanya, Kamis (24/8/2023).

Barang bukti berupa tiga truk berisi kayu hasil hutan yang disita, direncanakan untuk dirampas negara

#Lingkungan #Hukrim #illegal logging

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index