RIAU (RA)- Ketua Komisi D DPRD Riau Aherson dengan tegas mengatakan akan ada sanksi yang diterima oleh PT Waskita Karya (WK) selaku Kontraktor jika Bank Riau Kepri (BRK) batal menempati gedung baru pada akhir bulan Juli ini.
Ini sesuai dengan perjanjian yang telah melekat dibuat bersama antara Kontraktor dengan pihak BRK.
"Akhir Juli sudah ditempati, masalah teknis yang masih kurang, sambil berjalanlah dilengkapi. Pihak WK sudah menyanggupi dan ada sanksi yang disepakati. Masalah genset listrik yang selama ini jadi masalah sudah berangkat dari Semarang. Tanggal 5 Juli diperkirakan akan sampai," jelasnya saat dikonfirmasi akhir pekan lalu dan berjanji tanggal 6 atau 7 lakukan cek lapangan.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai bentuk sanksi yang akan dilakukan, Aherson menyebutkan ini bisa saja tidak dilakukan pembayaran sisa bayar yang masih tersisa. "Ada sanksi yang akan diterima WK termasuk sisa bayar itu", sebutnya.
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya sisa bayar masih ada sekitar 5 persen dari hutang seluruhnya atau sekitar Rp 10 Miliar lagi.
Masalah genset ini hanyalah sebagai cadangan listrik PLN yang ada jika terjadi pemadaman. Jadi masalah penempatan ini bisa dilakukan dengan fasilias dilengkapi sembari berjalan. "Kalau untuk AC sudah tidak ada masalah lagi sudah terpasang," tutupnya. (Dr)
