Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Penyelundup 15 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Riau

Polisi Berhasil Amankan Tiga Kurir Penyelundup 15 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Riau

Riauaktual.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang berasal dari Malaysia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Bimo menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 15 kilogram berhasil disita dari tiga kurir yang ditangkap.

"Ketiga pelaku tersebut adalah AI alias Madi (25) warga Bengkalis, GS alias Gulam (29) warga Pekanbaru, dan TIS alias Bewok (23) warga Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (18/8/2023) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Bengkalis.

Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.

Ternyata, sabu seberat 15 kilogram berhasil dibawa oleh pelaku AI alias Madi melalui jalur laut Selat Melaka dan telah sampai di darat.

"Pelaku ini ditangkap saat sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Utama, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, sabu seberat 15 kilogram tersebut ditemukan dalam dua tas yang dibawa oleh pelaku," terang Bimo.

Dari hasil interogasi, tersangka AI alias Madi mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial JIK untuk menjemput narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Barang haram tersebut direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, dengan pelaku menerima upah sebesar Rp 500.000.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Pekanbaru dan berhasil menangkap dua orang penerima sabu tersebut.

"Pelaku GS alias Gulam ditangkap sebagai penerima pertama sabu seberat 10 kilogram. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," lanjut Bimo.

Pelaku GS mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

Pengembangan berlanjut, dan petugas berhasil menangkap penerima kedua, yaitu TIS alias Bewok.

Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, saat sedang akan menerima sabu seberat 5 kilogram.

"Pelaku Bewok mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Stephen untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah total sebesar Rp 50 juta," tutup AKBP Bimo.

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan oleh polisi dan akan diproses hukum.

Menurut Kapolres Bengkalis, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index