Gugatan Empat Anggota DPRD Bengkalis Terkait Pergantian Antar Waktu Menuju Pengadilan

Gugatan Empat Anggota DPRD Bengkalis Terkait Pergantian Antar Waktu Menuju Pengadilan
Foto/net

Riauaktual.com - Empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap DPD Partai Golkar, Ketua DPRD, Bupati, dan Ketua KPU Bengkalis. Mereka berpendapat bahwa pergantian antar waktu (PAW) mereka tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Gugatan yang diajukan oleh empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar, yaitu Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi, dan Safroni Untung, tercatat dalam Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis pada tanggal 9 Agustus 2023.

Nomor perkara penggugat/tergugat dan status perkara adalah 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis. Para anggota dewan tersebut sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Selain itu, tergugat dalam gugatan ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar, dan Ketua KPU Bengkalis.

"Hal ini telah diajukan ke PN Bengkalis dan sidang perdana direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2023," kata Ulwan Maluf, Humas PN Bengkalis, pada Selasa (15/8/2023).

Sidang perdana akan mengikuti tahapan pemeriksaan berkas perkara sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016. Ada tahapan mediasi yang bisa dijalani, dan jika mediasi berhasil, akan dibuat akta perdamaian. Jika mediasi tidak berhasil, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian hingga ada putusan dari majelis hakim.

Dalam konteks ini, sebanyak 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar telah pindah ke partai lain, seperti Partai PDIP dan Nasdem, dalam persiapan untuk Pemilu Legislatif 2024.

Salah satu anggota DPRD Bengkalis yang menggugat, Ruby Handoko alias Akok, menjelaskan bahwa masalah ini telah diberikan sepenuhnya kepada pengacara. Pengacara yang ditunjuk adalah Basuki Rahmad SH MH, yang tercatat di Website SIPP PN Bengkalis.

Indra Gunawan Eet, Sekretaris DPD Partai Golkar Riau, mengatakan bahwa untuk gugatan terkait DPD Golkar Riau, sebaiknya menghubungi pengacara DPD Golkar Riau. Sedangkan terkait DPD Golkar Bengkalis, pengurus DPD Bengkalis dapat dihubungi.

Kuasa Hukum dari keempat anggota DPRD Bengkalis yang mengajukan gugatan, Basuki Rahmad SH MH, menjelaskan melalui telepon bahwa gugatan ini terkait dengan PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme PAW yang berlaku. Menurutnya, Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index