Polisi Tetapkan Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Polisi Tetapkan Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Jadi Tersangka, Pasal Apa?
RH (22)

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial RH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, mengatakan bahwa pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang dianggap menghina lambang negara.

Firman menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH," katanya Firman, Sabtu (12/8/2023) malam.

Kasus ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar di media sosial.

Pelaku, yang memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera, awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.

"Setelah mendapat perhatian luas, pelaku akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menghina simbol negara," sambung Firman.

"Namun, kita tetap mengambil tindakan hukum terhadapnya. Dengan demikian, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut," tandas Firman berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index