Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Kuansing

Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Kuansing
AK (31) dan RW (30)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Minggu (06/08/2023).

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 11.30 Wib tersebut, dua orang pemasok sabu berhasil ditangkap oleh petugas.

Dua tersangka berinisial AK (31) dan RW (30) berhasil diamankan, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,46 Gram berhasil disita dari tangan mereka.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara selama 5 bulan.

"Benar Mereka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu AK (31) di Home stay A3 Jalan Surya, dan RW (30) di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas," terang Dodi, Jumat (11/8/2023) pagi.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, terhadap peredaran narkoba di Jalan Surya.

Di kosan bernama A3 Exsekutif, petugas berhasil mengamankan AK (31) beserta barang bukti sabu seberat 7,46 Gram yang disimpan di bawah tempat tidur.

"Ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan di kamar tersangka AK (31), tiba-tiba tersangka RW (30) datang dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan RW di Jalan Parit Indah," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

"Jadi sabu ini rencana akan dikirim ke Kabupaten Kuansing menggunakan sepeda motor oleh pelaku. Mereka ini bisa dibilang sebagai pemasok untuk Kabupaten Kuansing," sambung Dodi.

Dalam penggeledahan badan tersangka RW, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Gram yang disembunyikan dalam celana pendek warna hitam.

Kedua tersangka segera diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A (DPO), dan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kabupaten Kuansing.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

#Hukrim #Narkoba #Pekanbaru

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index