PEKANBARU (RA)- Jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru batal menggelar pasar murah pada jadwal-jadwal yang sudah disusun sebelumnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa batalnya pasar murah digelar disebabkan adanya arahan dari BPK yang meminta agar prosedur pasar murah ini harus dikaji ulang yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melewati tender.
"Saat ini kita tengah melakukan penyamaan persepsi. Jangan sampai ada aspek hukum didalamnya. Walikota Pekanbaru juga mengintruksikan kita untuk berkonsultasi dengan Kejari. Karena ini sifatnya kebijakan dan tidak dilakukan setiap bulan," ujar Irba.
Irba menambahkan dari 20 kali pasar murah yang sudah diagenda tahun 2015, Disperindag Pekanbaru baru menggelar 3 kali pasar murah.
"Jadi masih ada sisa 17 kali pasar murah yang belum terlaksana. Di mana tiap sekali pengadaan pasar murah, Pemko Pekanbaru hanya mensubsidi sebesar Rp 50 juta untuk seluruh sembako," ungkapnya.
Dari 20 kali pasar murah yang diagendakan, 12 kali diperuntukkan di Kecamatan-Kecamatan, sisanya untuk hari hari besar seperti ramadhan, lebaran, natal, hari jadi kota pekanbaru, tahun baru.
